Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016
HUKUM PRANATA  DAN PEMBANGUNAN Nama   Ahmad Susanto Kelas   3TB06 Npm    20314612                                                                   Hukum dan pranata pembangunan Konsultan Pembangunan Konsultan  memiliki tugas untuk membuat desain sesuai dengan permintaan klien atau sesuai dengan budget yang diberikan oleh klien tersebut, konsultan arsitek juga harus mampu menjelaskan desain yang dibuatnya kepada klien dengan sejelas-jelasnya agar klien dapat memahami desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan agar tidak terjadi miss komunikasi antara desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan desain yang di inginkan klien. Dengan menggunakan jasa konsultan arsitek, klien dapat merencanakan dengan matang desain bangunan yang di inginkan sehingga nantinya dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perencanaan yang kurang matang. Klien juga dapat melihat gambaran hasil akhir desain melalui sketsa – sketsa dan animasi komputer yang dibuat oleh konsultan arsitek. K