HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN
Nama Ahmad Susanto
Kelas 3TB06
Npm 20314612
Konsultan Pembangunan
Konsultan memiliki tugas untuk membuat desain sesuai dengan permintaan klien atau sesuai dengan budget yang diberikan oleh klien tersebut, konsultan arsitek juga harus mampu menjelaskan desain yang dibuatnya kepada klien dengan sejelas-jelasnya agar klien dapat memahami desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan agar tidak terjadi miss komunikasi antara desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan desain yang di inginkan klien. Dengan menggunakan jasa konsultan arsitek, klien dapat merencanakan dengan matang desain bangunan yang di inginkan sehingga nantinya dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perencanaan yang kurang matang. Klien juga dapat melihat gambaran hasil akhir desain melalui sketsa – sketsa dan animasi komputer yang dibuat oleh konsultan arsitek.
Kontraktor
Kontraktor yaitu sebuah lembaga yang melaksanakan pekerjaan sebuah proyek sesuai dengan ke ahlian yang dimilikinya. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara langsung kepada owner dan dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Kontraktor pelaksana biasanya diawasi secara langsung oleh pengawas dari pihak owner, kontraktor pelaksana dapat melakukan diskusi secara langsung dengan pengawas dari pihak owner jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek terdapat masalah – masalah tertentu.
Kontraktor pelaksana memiliki tugas melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak perjanjian. Kontraktor pelaksana juga harus memberikan laporan progress pelaksanaan pekerjaan proyek yang meliputi laporan harian, laporan mingguan, serta bulanan. Kontraktor pelaksana juga berhak meminta pengunduran waktu penyelesaian proyek kepada owner dengan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas yaitu seseorang yang ditunjuk oleh owner untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan mulai dari persiapan pekerjaan, mutu material yang akan digunakan pada pekerjaan proyek, sampai dengan tahap finishing akhir pelaksanaan pekerjaan proyek, dan memandu kesesuaian gambar – gambar bestek dengan proyek yang sedang dibangun dan syarat – syarat teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek
Owner
Owner yaitu seseorang yang memiliki sebuah proyek, owner berkewajiban menyediakan dana untuk membiayai perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek. Owner juga berhak menunjuk konsultan atau kontraktor yang akan diberi tugas untuk mengerjakan proyek tersebut, jika dalam pelaksanaannya ada beberapa perubahan dalam sebuah proyek owner juga mempunyai wewenang untuk mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang tela direncanakan sebelumnya dan owner juga dapat memutuskan hubungan kerja dengan konsultan atau kontraktor jika mereka tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan surat kontrak perjanjiannya.
Berikut ini adalah kesalahan umum yang dilakukan oleh unsur-unsur pengelola proyek
A) Konsultan
Kesalahan yang sering dilakukan oleh perusahaan konsultan khususnya konsultan perencana dalam sebuah proyek pembangunan adalah kesalahan pada gambar bestek, gambar bestek yang salah biasanya akan berakibat pada tertundanya suatu proyek pembangunan atau bahkan bisa mengakibatkan kegagalan. Selain gambar bestek, ada satu kesalahan lagi yang tingkat keakuratannya harus dipertimbangkan, yaitu perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kesalahan yang seperti itu harusnya bisa lebih diminimalisir lagi dengan mengikuti SOP yang ada dan ditingkatkannya ketelitian kerja.
B) Kontraktor
Dalam pelaksanaan di lapangan, sepenuhnya adalah tugas dari perusahaan kontraktor. Di lapangan banyak sekali ditemukan kesalahan-kesalahan pengerjaan pelaksanaan mulai dari yang tak terlihat hingga yang kasat mata. Kesalahan semacam itu timbul akibat dari ulah pengelola proyek itu sendiri yang tidak bersikap jujur sehingga oknum tersebut mendapatkan keuntungan tersendiri dari hasil kecurangannya tersebut yang bisa menyebabkan pekerjaan proyek tersebut rusak atau kurang rapi
Analisis Kontrak Kerja
Di bawah ini adalah contoh dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) :
Terkait dengan pelaksanaan proyek Kubikahomy (Homy) dengan jenis pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing. Dalam surat perjanjian tersebut tercantum nama pekerja dan pemberi pekerjaan, dengan atas nama Ir. Mansuetus Kumanireng selaku Direktur, Swasta PT. Balivest Propertindo sebagai Pihak Kesatu (pemberi) dan Ir. Moses Dasilva, Swasta, selaku direktur PT. Indah Damai Sejahtera sebagai Pihak Kedua (penerima).
Dalam surat perjanjian tersebut para pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian (SPJ) dengan berisikan pasal-pasal sebagai berikut :
• Pasal 1 : Definisi dan Interprestasi
• Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
• Pasal 3 : Syarat-syarat Pekerjaan
• Pasal 4 : Harga Pekerjaan
• Pasal 5 : Cara Pembayaran
• Pasal 6 : Waktu Pelaksanaan dan Penyelesaian Pekerjaan
• Pasal 7 : Kenaikan Harga
• Pasal 8 : Mengalihkan Pekerjaan
• Pasal 9 : Denda Kelalaian
• Pasal 10 : Denda Keterlambatan
• Pasal 11 : Pengambilalihan Pekerjaan
• Pasal 12 : Force Majeure
• Pasal 13 : Pembatalan
• Pasal 14 : Penyelesaian Perselisihan
• Pasal 15 : Hal-Hal Lain
• Pasal 16 : Domisili
• Pasal 17 : Penutup
Dilihat dari pasal-pasal yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut, surat tersebut sudah memenuhi syarat surat perjanjian yang sah dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak atau mereka yang ikut terlibat, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
(sumber: http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja)
Nama Ahmad Susanto
Kelas 3TB06
Npm 20314612
Hukum dan pranata pembangunan
Konsultan Pembangunan
Konsultan memiliki tugas untuk membuat desain sesuai dengan permintaan klien atau sesuai dengan budget yang diberikan oleh klien tersebut, konsultan arsitek juga harus mampu menjelaskan desain yang dibuatnya kepada klien dengan sejelas-jelasnya agar klien dapat memahami desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan agar tidak terjadi miss komunikasi antara desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan desain yang di inginkan klien. Dengan menggunakan jasa konsultan arsitek, klien dapat merencanakan dengan matang desain bangunan yang di inginkan sehingga nantinya dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perencanaan yang kurang matang. Klien juga dapat melihat gambaran hasil akhir desain melalui sketsa – sketsa dan animasi komputer yang dibuat oleh konsultan arsitek.
Kontraktor
Kontraktor yaitu sebuah lembaga yang melaksanakan pekerjaan sebuah proyek sesuai dengan ke ahlian yang dimilikinya. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara langsung kepada owner dan dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Kontraktor pelaksana biasanya diawasi secara langsung oleh pengawas dari pihak owner, kontraktor pelaksana dapat melakukan diskusi secara langsung dengan pengawas dari pihak owner jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek terdapat masalah – masalah tertentu.
Kontraktor pelaksana memiliki tugas melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak perjanjian. Kontraktor pelaksana juga harus memberikan laporan progress pelaksanaan pekerjaan proyek yang meliputi laporan harian, laporan mingguan, serta bulanan. Kontraktor pelaksana juga berhak meminta pengunduran waktu penyelesaian proyek kepada owner dengan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas yaitu seseorang yang ditunjuk oleh owner untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan mulai dari persiapan pekerjaan, mutu material yang akan digunakan pada pekerjaan proyek, sampai dengan tahap finishing akhir pelaksanaan pekerjaan proyek, dan memandu kesesuaian gambar – gambar bestek dengan proyek yang sedang dibangun dan syarat – syarat teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek
Owner
Owner yaitu seseorang yang memiliki sebuah proyek, owner berkewajiban menyediakan dana untuk membiayai perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek. Owner juga berhak menunjuk konsultan atau kontraktor yang akan diberi tugas untuk mengerjakan proyek tersebut, jika dalam pelaksanaannya ada beberapa perubahan dalam sebuah proyek owner juga mempunyai wewenang untuk mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang tela direncanakan sebelumnya dan owner juga dapat memutuskan hubungan kerja dengan konsultan atau kontraktor jika mereka tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan surat kontrak perjanjiannya.
Berikut ini adalah kesalahan umum yang dilakukan oleh unsur-unsur pengelola proyek
A) Konsultan
Kesalahan yang sering dilakukan oleh perusahaan konsultan khususnya konsultan perencana dalam sebuah proyek pembangunan adalah kesalahan pada gambar bestek, gambar bestek yang salah biasanya akan berakibat pada tertundanya suatu proyek pembangunan atau bahkan bisa mengakibatkan kegagalan. Selain gambar bestek, ada satu kesalahan lagi yang tingkat keakuratannya harus dipertimbangkan, yaitu perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kesalahan yang seperti itu harusnya bisa lebih diminimalisir lagi dengan mengikuti SOP yang ada dan ditingkatkannya ketelitian kerja.
B) Kontraktor
Dalam pelaksanaan di lapangan, sepenuhnya adalah tugas dari perusahaan kontraktor. Di lapangan banyak sekali ditemukan kesalahan-kesalahan pengerjaan pelaksanaan mulai dari yang tak terlihat hingga yang kasat mata. Kesalahan semacam itu timbul akibat dari ulah pengelola proyek itu sendiri yang tidak bersikap jujur sehingga oknum tersebut mendapatkan keuntungan tersendiri dari hasil kecurangannya tersebut yang bisa menyebabkan pekerjaan proyek tersebut rusak atau kurang rapi
Analisis Kontrak Kerja
Di bawah ini adalah contoh dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) :
Terkait dengan pelaksanaan proyek Kubikahomy (Homy) dengan jenis pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing. Dalam surat perjanjian tersebut tercantum nama pekerja dan pemberi pekerjaan, dengan atas nama Ir. Mansuetus Kumanireng selaku Direktur, Swasta PT. Balivest Propertindo sebagai Pihak Kesatu (pemberi) dan Ir. Moses Dasilva, Swasta, selaku direktur PT. Indah Damai Sejahtera sebagai Pihak Kedua (penerima).
Dalam surat perjanjian tersebut para pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian (SPJ) dengan berisikan pasal-pasal sebagai berikut :
• Pasal 1 : Definisi dan Interprestasi
• Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
• Pasal 3 : Syarat-syarat Pekerjaan
• Pasal 4 : Harga Pekerjaan
• Pasal 5 : Cara Pembayaran
• Pasal 6 : Waktu Pelaksanaan dan Penyelesaian Pekerjaan
• Pasal 7 : Kenaikan Harga
• Pasal 8 : Mengalihkan Pekerjaan
• Pasal 9 : Denda Kelalaian
• Pasal 10 : Denda Keterlambatan
• Pasal 11 : Pengambilalihan Pekerjaan
• Pasal 12 : Force Majeure
• Pasal 13 : Pembatalan
• Pasal 14 : Penyelesaian Perselisihan
• Pasal 15 : Hal-Hal Lain
• Pasal 16 : Domisili
• Pasal 17 : Penutup
Dilihat dari pasal-pasal yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut, surat tersebut sudah memenuhi syarat surat perjanjian yang sah dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak atau mereka yang ikut terlibat, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
(sumber: http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja)
Komentar
Posting Komentar