KONSERVASI ARSITEKTUR

Pelestarian Bangunan Bersejarah Gedung Papak, Kota Bekasi


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

    Cagar Budaya beragam menurut para ahli. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendevinisikan “cagar”, sebagai daerah perlindungan untuk melarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dan sebagainya. Pencagaran adalah perlindungan terhadap tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah. Sehingga, hewan dan tumbuhan yang hampir punah perlu diberi pencagaran. Sedangkan budaya menurut KBBI merupakan hasil akal budi manusia. Dengan demikian cagar budaya adalah benda hasil akal budi manusia yang perlu diberikan pencagaran, karena jika tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dan kepunahan.
Pengertian benda cagar budaya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Pasal 1 (ayat 1) adalah “ warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (UU No. 5/1992 Pasal 1).
Dalam Perda DKI 9/1999 bangunan Cagar Budaya adalah benda/obyek bangunan/lingkungan yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya.
UNESCO mendefinisikan kawasan bersejarah adalah sebagai berikut:
“Group of buildings: Group of separate or connected buildings, which because of their architecture, their homogeneity ar their place in landscape, are of outstanding universal value from the point of view of history, art or science” (UNESCO dalam “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage” 1987).
Setiap wilayah memiliki sejarah maupun ciri khas kebudayaan baik berupa bangunan maupun kebudayaan yang berasal dari kebiasaan masyarakat tidak terkecuali Bekasi. Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang terdapat di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Nama Bekasi berasal dari kata bagasasi yang artinya sama dengan candrabaga yang tertulis di dalam Prasasti Tugu era Kerajaan Tarumanegara, yaitu nama sungai yang melewati kota ini. Kota ini merupakan bagian dari megapolitan Jabodetabek dan menjadi kota satelit dengan jumlah penduduk terbanyak se-Indonesia. Saat ini Kota Bekasi berkembang menjadi tempat tinggal kaum urban dan sentra industri. Kota Bekasi juga dijuluki sebagai Kota Patriot dan/ Kota Pejuang.
Gedung Papak  berlokasi di jalan Insinyur Haji Juanda No. 100, Desa Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi. Gedung yang dibangun pada awal abad ke-20 tersebut berdiri di atas tanah seluas 1,5 hektar. Luas bangunannya mencapai 2.500 meter persegi. Dahulu gedung ini dijadikan markas perjuangan rakyat yang dipimpin oleh KH.Noer Ali, bangunan ini dibangun tahun 1930 Oleh seorang saudagar Cina yang bernama Lee Guan Chin yang merupakan orang kaya didaerah tersebut, karena kedekatan Lee Guan Chin dengan KH.Noer Ali dan juga rakyat setempat maka ia dengan sukarela menyerahkan Gedung Papak kepada Kyai Haji Noer Ali untuk dijadikan markas para pejuang.
Kenapa bangunan ini disebut Gedung Papak bila diambil dari kamus bahas Indonesia kata Gedong berarti rumah atau bangunan. Sedangkan kata papak berasal dari istilah pak-pak yang bermakna rumah yang atapnya tidak menggunakan genteng melainkan dibuat rata. Hal itulah yang menjadi ciri khas Gedung Papak.
Usai perang kemerdekaan gedung ini diambil oleh pemerintah dan sempat dijadikan Rumah dinas Bupati, sekarang gedung ini masih tetap terawat dan dijadikan salah satu bangunan bersejarah dikota Bekasi.


1.2 Batasan Masalah
Penulis membatasi penelitian ini yaitu :
Bagaimana Melestarikan Bangunan Gedung Papak, Bekasi
Bagaimana Kelanjutan Rencana Renovasi Bangunan

1.3 Rumusan Masakah
Rumusan masalah dari penulisan ini adalah
Bagaimana Sejarah Bangunan Papak ?
Bagaimana Keadaan Bangunan Dulu Dan Sekarang ?
Arsitektur Bangunan ?

1.4 Makud Dan Tujuan
Maksud Dan Tujuan Penulisan Ini Adalah :
Mengetahui kawasan cagar budaya yang Terdapat Dikota Bekasi
Mengetahui Sejarah Bangunan dan Kawasan Sekitar Cagar Di Kota Bekasi
Mengetahui Sejarah Arsitektur Bangunan
Mengetahui Perkembangan Bangunan saat ini

1.5 Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data penulis menggunakan beberapa metode :
Studi Letelatur : mencari landasan teori yang berkaitan dengan topik penelitian
Observasi : melakukan pengamatan langsung untuk melihat langsung keadaan  yang asli dengan          Cara pengambilan visualisasi (foto) dan peninjauan langsung terhadap ruang dan eksterior                   bangunan

1.6 Sistematika Penulisan
Secara garis besar, sistematika penulisan dari pengamatan yang dilakukan pada Gedung Papak Bekasi dapat diuraikan seperti di bawah ini:

BAB I PENDAHULUAN
Mengemukakan gambaran umum mengenai penelitian yang mencakup latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan sistematika penulisan.

BAB II TELAAH PUSTAKA
Menguraikan landasan-landasan teori mengenai Gedung Papak Bekasi.

BAB III GAMBAR KAWASAN/BUILDING
Menguraikan metode penelitian yang digunakan serta menguraikan gambaran keadaakawasan/building yang menjadi penelitian arsitektur berdasarkan hasil observasi di lapangan.

BAB IV USULAN PELESTARIAN
Menguraikan mengenai usulan pelestarian yang akan diterapkan Gedung Papak Bekasi.

BAB V KESIMPULAN
Membuat kesimpulan secara singkat dan padat mengenai latar belakang, uraian temuan dari penelitian yang telah dilakukan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reveiew film ' SIAPA DIATAS PRESIDEN '

Pengertian Arsitektur Berkelanjutan

FENOMENA WARGA BANGSA INDONESIA