Pengertian negara,warga negara dan kewarganegaraan
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan
Pengertian Warga Negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.
Pada masa lalu, dipakai istilah kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Perlu dijelaskan istilah penduduk, warga negara dan rakyat. Rakyat lebih kepada konsep politis, sedangkan arti Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :
1. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Warga Negara dan Pengertian Kewarganegaraan :
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan
Pengertian Warga Negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.
Pada masa lalu, dipakai istilah kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Perlu dijelaskan istilah penduduk, warga negara dan rakyat. Rakyat lebih kepada konsep politis, sedangkan arti Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :
1. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Warga Negara dan Pengertian Kewarganegaraan :
- Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta
-Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira
Komentar
Posting Komentar