PROSES TERJADINYA SUATU NEGARA
A. SECARA TEORITIS
1) Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3) Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup.individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5) Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory)merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga lembaga sosial tidak dibuat.
6) Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1.Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2.Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
3.Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
4.Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
5.Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
6.Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
7.Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
8.Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
C. Secara primer
Terjadinya negarasecara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1) Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2) Rijk/Reich (Kerajaan
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur Natie
D. Secara sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8) Separasi
2. PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN
Salah satu unsur terdirinya suatu negara adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negar lain.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa kedudukan unsur pengakuan negarakepada negara lain ini ada dua, yaitu teori konstitutif dan deklaratoir.
A. Teori konstitutif menyatakan bahwa unsur pengakuan sangat penting dalam pembentukan negara. Hal itu dikarenakan unsur inilah yang menjadikan negara dapat melangsungkan kehidupannya dalam hubungan internasional.
B. Teori deklaratif menyatakan bahwa unsur pengakuan hanya merupakan pengumuman terhadap negara lain bahwa telah berdiri negara baru. Ada atau tidaknya unsur ini, negara masih dapat melangsungkan kehidupannya.
Pengakuan suatu negara sangat penting terutama bagi negara baru karena faktor faktor yaitu :
A. Tanpa pengakuan suatu negara maka negara baru tersebut akan terancam kelangsungan kehidupannya.
B. Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
3. BENTUK BENTUK NEGARA
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federal)
A. Negara kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
1) Negara kesatuan dan sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat, sedangkang pemerintahan daerah hanya melaksanakan
2) Negara kesatuan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan pada pemerintahan pusat, tetapi sebagai diserahkan kepada daerah.
B. Negara serikat (federal) B. Negara serikat (federal)
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut
sumber : http://muhardijaya46.blogspot.co.id/2013/09/proses-terbentuknya-negara.html
1) Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3) Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup.individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5) Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory)merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga lembaga sosial tidak dibuat.
6) Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1.Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2.Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
3.Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
4.Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
5.Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
6.Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
7.Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
8.Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
C. Secara primer
Terjadinya negarasecara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1) Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2) Rijk/Reich (Kerajaan
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur Natie
D. Secara sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8) Separasi
2. PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN
Salah satu unsur terdirinya suatu negara adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negar lain.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa kedudukan unsur pengakuan negarakepada negara lain ini ada dua, yaitu teori konstitutif dan deklaratoir.
A. Teori konstitutif menyatakan bahwa unsur pengakuan sangat penting dalam pembentukan negara. Hal itu dikarenakan unsur inilah yang menjadikan negara dapat melangsungkan kehidupannya dalam hubungan internasional.
B. Teori deklaratif menyatakan bahwa unsur pengakuan hanya merupakan pengumuman terhadap negara lain bahwa telah berdiri negara baru. Ada atau tidaknya unsur ini, negara masih dapat melangsungkan kehidupannya.
Pengakuan suatu negara sangat penting terutama bagi negara baru karena faktor faktor yaitu :
A. Tanpa pengakuan suatu negara maka negara baru tersebut akan terancam kelangsungan kehidupannya.
B. Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
3. BENTUK BENTUK NEGARA
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federal)
A. Negara kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
1) Negara kesatuan dan sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat, sedangkang pemerintahan daerah hanya melaksanakan
2) Negara kesatuan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan pada pemerintahan pusat, tetapi sebagai diserahkan kepada daerah.
B. Negara serikat (federal) B. Negara serikat (federal)
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut
sumber : http://muhardijaya46.blogspot.co.id/2013/09/proses-terbentuknya-negara.html
Komentar
Posting Komentar